Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bakal segera menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2019 jika tidak ada gugatan dari peserta Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kalau misalnya ada peserta Pemilu yang merasa suaranya dicurangi itu bisa saja mengajukan gugatan ke MK, waktunya 3 x 24 jam sejak ditetapkan KPU RI yakni 21 Mei kemarin. Tetapi, kalau sampai hari ini tidak ada yang melakukan gugatan, kami bisa tetapkan calon terpilih di Kabupaten Tangerang,” kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagja, Jumat (24/5/2019).
Kata Subagja, gugatan yang dilayangkan harus memenuhi persyaratan serta bukti yang kuat saat diajukan ke MK agar dapat diproses.
Namun ujar pria yang biasa disapa Oha ini, untuk mengantisipasi potensi gugatan, KPU beberapa waktu lalu telah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penanganan gugatan kepada seluruh PPK. KPU saat ini juga sudah mengidentifikasi beberapa potensi-potensi yang akan digugat oleh peserta Pemilu.
“Kami juga memastikan dari gugatan itu alat bukti apa yang harus kami siapkan, karena ini berkaitan dengan hasil pekerjaan kami dan teman-teman di bawah. Maka dari itu kami harus memberikan bukti yang cukup dan kuat karena memang akuntabilitas pekerjaan kami sudah sesuai aturan main,” terangnya.
Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang Wahyu Diana Mulya mengatakan, gugatan terhadap hasil Pemilu juga pernah dialami oleh KPU pada tahun 2014 lalu. Gugatan-gugatan yang diajukan ke MK juga dari beberapa partai politik besar yang menilai adanya kecurangan pada hasil Pemilu.
“PKB, PPP dan partai lainnya yang mengugat di tahun 2014 lalu, tetapi kami sudah menyelesaikan semua gugatan tersebut. Gugatan terhadap perselisihan suara hasil Pemilu, namun tidak terbukti di MK dan memutuskan memenangkan kami,” ungkapnya.(don/and)













Discussion about this post