Kabupaten Lebak – Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Tati Suryati mengingatkan, warung makan dilarang buka pada pagi hingga siang hari selama Ramadan
“Mereka boleh buka sore hari jelang berbuka, tapi tetap dengan catatan tidak melayani pembeli yang makan di tempat. Kalau ada yang buka tetapi pakai tirai tetap tidak boleh,” kata Tati, Sabtu (1/5/2019).
Meski ada warung makan milik non-muslim yang buka, Tati meminta pemilik hanya melayani pembeli non-muslim.
“Harus selektif, mereka bisa secara sopan dan baik menyampaikan maaf tidak melayani selain non-muslim,” ujarnya.
“Kalaupun ada yang tidak berpuasa karena musafir, sakit atau perempuan yang datang bulan ya jangan makan di tempat. Kami kembalikan lagi ke masing-masing individunya,” terangnya.
Kepada pengelola hotel, Tati juga meminta agar lebih selektif menerima tamu.
“Jangan asal terima tamu saja. Kalau tamu berpasangan, pengelola harus meminta bukti bahwa tamu itu suami istri. Jadi lebih selektif lah, mari kita sama-sama jaga kesucian Ramadan,” harapnya.
Meski tak banyak tempat hiburan seperti karaoke dan kafe di Lebak, Tati menegaskan tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Razia miras dan petasan juga akan gencar dilakukan dengan melibatkan personel Polri dan TNI.
“Tutup, harus tutup selama bulan Ramadan karena bisa menimbulkan keresahan masyarakat. Kalau membandel kami segel,” tandasnya.(and)













Discussion about this post