Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penghitungan suara Pemilu. Quick count yang dilakukan lembaga survei berpotensi menimbulkan gesekan masyarakat.
“Proses penghitungan suara akan dilakukan mulai 18 April – 4 Mei 2019. Rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan mulai pada 19 April di GOR setiap kecamatan dengan kotak yang boleh dibuka hanya untuk Pilpres,” kata Ketua KPU Kota Tangerang Achmad Syailendra,” Kamis (18/4/2019).
KPU menerapkan sistem real count, di mana formulir C1 akan discan dan diupload ke aplikasi KPU. Untuk dapat melihat hasilnya, masyarakat dapat mengakses di Pemilu 2019.kpu.id atau informasi penghitungan. Meski begitu, real count bukan merupakan hasil akhir.
“Itu hanya bersifat informasi dan bukan sebagai hasil akhir,” kata Syailendra.
Syailendra menjelaskan, hasil akhir nanti dapat diketahui setelah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dengan sistem manual mulai dari TPS hingga ke tingkat Nasional.
“Hasil akhir itu yang nantinya jadi patokan. Hasil akhir final dan mengikat secada umum. Polling dan survei yang dilakukan sekarang kan dari lembaga, tinggal masyarakat saja yang menilai,” tambahnya.(ger/and)













Discussion about this post