Kabupaten Pandeglang – Pemkab Pandeglang secara resmi telah menetapkan kawasan ujung kulon -selat sunda timur sebagai kawasan geopark.
Penetapan lokasi kawasan ujung kulon- selat sunda timur sebagai kawasan Geopark Kabupaten Pandeglang sebagai upaya dalam pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata semua itu tertuang dalam keputusan Bupati nomor 546/Kep.407-Huk 2018
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Fery Hasanuddin mengatakan, unsur penting yang menjadi pedoman bagi Pemerintah daerah dalam meningkatkan pariwisata dan pengembangan taman bumi (Geopark) yang berkelanjutan diperlukan pembentukan Badan Pengelola Geopark.
Menurutnya, dibentuknya Badan Pengelola Geopark ini akan tumbuh semangat baru bagi para pelaku industri pariwisata dan di harapkan mampu meningkatkan sektor pariwisata yang berkelanjutan.
“Sehingga dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Pandeglang,” kata Fery saat menghadiri FGD pembentukan Badan Pengelola Geopark dan Delinasi Kawasan Geopark tahun 2019 di Mutiara Carita, Selasa (26/2/2019).
Sementara, Kelompok Kerja (Pokja) Tim Percepatan Geopark Kabupaten Pandeglang Reza Permadi mengatakan penetapan Geopark ini merupakan konsep bagimana cara merangkul keaneka ragaman destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pandeglang untuk menjadi daya tarik bagi wisatawan.
Pihaknya juga akan terus mengkaji wisata wilayah mana saja di Pandeglang yang akan menjadi kawasan Geopark, karena Pandeglang memiliki potensi wisata yang sangat luar biasa.
Selain melestarikan warisan bumi (Geopark) penetapan kawasan ini juga akan berimbas pada kesejahteraan masyakat.
“Mudah-mudahan dengan telah di tetapkan kawasan geopark ini menjadi daya tarik khusus bagi para wisatawan,” katanya. (aep/nji)













Discussion about this post