Kabupaten Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar rapat pleno terbuka sinkronisasi, rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019, Senin (18/2/2019).
“Jumlah pemilih masuk 449 dan jumlah pemilih keluar 521. Dari DPHTP tahap 2 yakni 987.511 pemilih setelah DPTb menjadi 987.439,” kata Ni’matullah, ketua KPU Lebak.
Dia menjelaskan, penetapan DPTb dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilu 2019 dan PKPU Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Pemilih yang akan pindah tempat memilih kata Ni’matullah bisa mendatangi KPU dan PPS tujuan.
Komisioner KPU Banten Rohimah berharap, berita acara manual pleno DPTb dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Alhamdulillah untuk Lebak di tahap pertama ini sudah sesuai, mungkin karena DPTb di Lebak sedikit dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain data pindah pemilihnya lebih banyak,” terangnya.
Dijelaskan Rohimah, DPTb adalah warga yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena kondisi tertentu tidak bisa memilih di TPS asal. “Maka dia pindah memilih,” imbuhnya. (And/nji)













Discussion about this post