Pemerintah Kota Tangerang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat Kota Tangerang.
Dalam sambutannya di Ruang Al-Amanah Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jum’at (15/2/2019), Sekda menyampaikan bahwa kegiatan Sidang Isbat ini merupakan bagian dari rangkaian HUT Kota Tangerang yang ke-26.
Sekda juga mengatakan kegiatan ini juga adalah upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.
“Kami Pemkot Tangerang mencoba fasilitasi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara,” terangnya.
“Ini tentunya harus kita bantu, mereka tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara karna berbagai penyebab, yang dominan adalah masalah ekonomi,” tambah Sekda saat di temui usai memberikan sambutan.
Dalam kesempatan yang sama ditemui usai sambutan Plt Kepala Dinas DP3AP2KB Iis Aisyah menambahkan, setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, pemohon dapat meneruskan administrasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah.
“Kami catat sampai Desember 2018 sudah ada pemohon sebanyak 1.498 pasangan, tapi yang baru terdaftar sebanyak 660 pasangan,” ucapnya.
“Nanti pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu ini akan menerima salinan penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah,” tukas Iis.
Sebagai informasi, lokasi Sidang Isbat dari jumlah yang terdaftar sebanyak 660 pasangan dibagi dalam empat wilayah diantaranya Puspem Kota Tangerang, Gedung ex Mall Borobudur, Gor Puri Beta dan Gor Benda. (ahmad/nji)













Discussion about this post