Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) tentunya akan memperkuat kelembagaan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Oleh karenanya pembahasan tentang RUU Ekonomi Kreatif hingga saat ini masih dilakukan.
Hal tersebut dipaparkan oleh Abdul Fitri Faqih, Ketua Panja RUU tentang Ekraf Komisi X DPR RI saat Rapat Panja Rancangan Undang-Undang Tentang Ekonomi Kreatif, Selasa (12/02/2019) di Hotel Grand Sahid Jakarta.
“Jika berdaskan kesepakatan panja beberapa waktu yang lalu pelaku ekonomi kreatif adalah setiap orang perorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif,” jelasnya.
Saat ini Bekraf juga telah membentuk ekosistem yang baik bagi perkembangan Ekraf. Hal ini terlihat dari fungsi Ekraf yaitu infrastruktur, permodalan, pemasaran, serta hak kekayaan intelektual.
“Dengan begitu diharapkan pelaku ekonomi kreatif dapat memberi nilai tambah pada produknya sehingga dapat mempunyai daya saing yang tinggi, mudah diakses dan dilindungi hukum,” pungkasnya.
Pada acara ini juga menjelaskan tentang definisi ekosistem ekonomi kreatif yaitu suatu keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif seperti kreasi, produksi, distribusi, komsumsi, dan konservasi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif. (indah/nji)













Discussion about this post