Kabupaten Tangerang – Diberlakukannya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 memang menjadi polemik tersendiri bagi pengemudi truk. Pasalnya, pembatasan jam operasional bagi truk dinilai merugikan para pengemudi truk.
Hal tersebut membuat para pengemudi truk besar berkunjung ke Kantor Bupati Tangerang untuk melakukan audiensi, Senin (4/2/2019). Kedatangan para pengemudi truk ini meminta agar jam operasional diubah.
Tata Suharta, Kepala Dusun Desa Malang Nengah sebagai penjembatan antara para supir truk dan Bupati ini mengatakan bahwa banyak keluhan-keluhan dari para supir truk semenjak adanya Perbup No 47 Tahun 2018 ini.
“Saya sangat mengapresiasi pak Bupati dengan adanya Perbup ini. Namun di satu sisi saya merasa sedih karena medengar keluhan dari teman-teman yang biasanya sehari dapat 100.000 tapi semenjak ada perbup 50.000 aja susah,” keluhnya.
Dalam hal ini, lanjut Tata, ia tetap menghormati namun ia meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang harus memikirkan masyarakat terlebih dahulu sebelum membuat aturan.
“Kita ngga minta mengahpus, tapi merubah jam saja. Karena banyak faktor yang harus pikirakan. Seperti kesehatan dan ekonomi,” ujarnya.
Kendati demikian, para supir truk ini memohon kepada Bupati Tangerang dan Bupati Bogor nantinya agar memikirkan rakyat kecil terlebih dahulu dan merubah jam operasional. Artinya memberikan keputusan yang bijaksana bagi kami.
“Sampai ada loh yang anaknya putus sekolah. Kan kasian, saya minta kepada Pak Bupati jangan mengorbankan masyarakat kecil,” jelasnya. (don/aul)













Discussion about this post