Kota Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis mati kepada Gunawan alias Botak (53), terdakwa kepemilikan paket ganja di Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan.
Botak terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang pidana narkotika nomor 35 tahun 2009.
Putusan hukuman mati itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat di PN Tangerang, Selasa (15/1/2019).
“Mengambil alih seluruh tuntutan jaksa penutut umum, dan pengadilan negeri Tangerang menuntut terdakwa Gunawan alias Botak dengan hukuman mati,” ujarnya saat membacakan vonis.
Mendengar putusan itu, terdakwa Gunawan alias Botak didamping kuasa hukumnya, Abel Marbun menyatakan banding.
“Banding yang mulia,” ucap Abel setelah ditanyakan Ketua Majelis Hakim mengenai putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Sobrani Binzar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Sebelumnya, pria 53 tahun itu diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat memasukkan paket ganja dibalut lakban ke dalam rumahnya di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel pada 3 Juli 2018.
Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita dan mengamankan sekitar 7 kardus yang di dalamnya terdapat 114 bungkus, dengan total 103 Kilogram ganja yang diterimanya dari seseorang pria bernama Pak Cik melalui jasa paket pengiriman PT Pos Persero. (aul/nji)













Discussion about this post