Kota Tangerang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan 19.311 Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang rusak dan sudah tidak layak pakai, Jum’at (14/12/2018). Belasan ribu e-KTP tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Dinas Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan mengatakan, pemusnahan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP el rusak atau invalid.

“Hari ini kita musnahkan e-KTP yang sudah rusak dan invalid dengan cara dibakar sesuai dengan surat edaran Kemendagri, kita mendapatkan surat kemarin, dan hari ini mendapat instruksi dari Dirjen untuk pembakaran serentak seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembakaran tersebut bertujuan untuk menghindari adanya e-KTP yang sudah invalid tercecer seperti kasus di berbagai wilayah di Indonesia.
“Ini salah satu upaya menghindari adanya e-KTP yang tercecer, karena di berbagai wilayah akhir-akhir ini ditemui ada e-KTP yang tercecer,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, 19.311 e-KTP tersebut merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan.
“e-KTP tersebut merupakan e-KTP yang rusak saat di cetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke masyarakat,” kata dia.
Sri mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan merupakan e-KTP yang dicetak sejak tahun 2011-2018.
“e-KTP ini sebelumnya sudah kita lubangi atau kita gunting, sehingga memang tidak lagi dapat disalah gunakan,” tukasnya. (aul/nji)












