Kota Tangerang – Polisi akan mengenakan pasal berlapis kepada pengemudi pick-up maut B 9029 RV yang terbalik di Greenlake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan menewaskan tiga orang santri Miftahul Huda, Semanan, Jakarta Barat, Minggu (25/11/2018) siang.
Pengemudi yakni RFA (18) yang disebut-sebut tidak dapat mengendalikan kendaraan yang mengangkut 23 santri tersebut.
“Nantinya, akan dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja,” ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ojo Ruslan.
Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap pengemudi harus ditunda mengingat, RFA juga mengalami luka cukup berat dan masih dalam perawatan medis.
“Masih dirawat kita tunggu sampai pulih,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidikan dilakukan melalui hasil olah tempat kejadian perkara ataupun pengumpulan barang bukti dari lokasi.
Untuk pasal yang akan dikenakan yakni, pasal 310 KUHP yaitu kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya dan Pasal 307 terkait muatan yang berlebih. (aul/nji)












