Kota Tangerang – Maraknya elemen masyarakat yang meminta sumbangan untuk korban bencana alam di Palu, Sigi, dan Donggala menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai kelegalan sumbangan tersebut.
Hal tersebut membuat Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial mengimbau elemen masyarakat yang akan menghimpun dana korban bencana dapat mendaftarkan surat rekomendasi dari Dinsos.
Upaya itu dalam rangka melindungi masyarakat dari penyalagunaan penyaluran dana bantuan.
Kewajiban mengurus izin tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang dari masyarakat. Dalam aturan tersebut disebutkan penggalangan dana harus mengantongi izin dari pejabat yang berwenang di wilayah setempat.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Masyati menuturkan, bagi masyarakat yang melakukan pengumpulan uang dan barang untuk korban bencana agar mendaftarkan ke Dinas Sosial untuk menerima surat rekomendasi.
Melalui mekanisme tersebut maka Pemkot dapat mengawasi penyaluran bantuan yang dihimpun sampai kepada penyalurannya.
“Sebaiknya masyarakat, komunitas atau organisasi yang menggalang bantuan mendapatkan rekomendasi dari dinsos, Hal ini ada aturannya Setelah selesai pun harus melaporkan jumlah uang dan barang yang dihimpun,” ujarnya, Senin (22/10/2018).
Masyati menjelaskan upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tidak dirugikan dengan penggalangan bantuan yang dapat disalahgunakan.
Menurutnya kejadian bencana berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menarik bantuan dari masyarakat.
“Oleh karenanya masyarakat dapat mencegah penyalagunaan penyaluran bantuan dengan memilih lembaga resmi dan terpercaya, Serta memahami waktu tanggap bencana yang merupakan waktu yang diperbolehkan dalam memberikan bantuan,” tandasnya. (aul/nji)












