Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Cisoka berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah Kampung Gintung, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Sabtu (29/9/2018).
Pelaku diketahui berinisial AN (20) yang diketahui merupakan keponakan korban.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti mengatakan, kejadian berawal dari pemilik rumah yang tengah melaksanakan Salat Jum’at meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
“Karena memang tahu rumah pamannya itu kosong, pelaku masuk kerumah korban dengan mencongkel jendela kamar korban menggunakan obeng,” ujarnya, Sabtu (29/9/2018).
Saat pelaku selesai mengambil uang korban yang ada di bawah kasur dan hendak keluar dari kamar korban, tiba-tiba masuk bibi pemilik rumah yakni Patonah (56) memergoki pelaku.
“Saat dipergoki, pelaku panik dan ketakutan hingga memukul wajah Patonah dengan tangannya, karena masih melawan, pelaku menusukkan obeng ke perut, Kepala, dan leher korban,” ujarnya.
Usai melihat korban terjatuh, pelaku lantas kabur melalui jendela dan pergi dengan mengendarai kendaraan roda dua. Beruntung, korban masih dapat diselamatkan lantaran pemilik rumah datang.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cisoka dan kami langsung melakukan olah TKP dan mengejar pelaku,” ujarnya.
Pelaku pun dapat ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Industri Pancatama Desa Sumur Hejo, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
“Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali dirumah pamannya, yang pertama Rp 7juta, yang kedua Rp 3juta, dan yang ketiga Rp 2,5 juta yang kepergok,” ujarnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cisoka untuk dimintai keterangan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (yogi/nji)












