Kabupaten Tangerang – Jajaran Polsek Cisoka berhasil menangkap seorang pelaku perampasan telepon genggam seorang pemilik warung kopi di Kampung Ciparanje, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/9/2018).
Pelaku diketahui berinisial A (20) seorang pengangguran yang berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya.
“Pelaku datang ke warung kopi, selayaknya pembeli, namun saat pemilik warung yang juga merupakan korban hendak memberikan kopi, pelaku malah merampas HP milik korban,” ujar Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).
Uka mengatakan, sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku. Meski berusaha mempertahankan HP miliknya, namun pelaku memukul tangan korban hingga pelaku berhasil membawa kabur HP milik korban.
“Pelaku melarikan diri dan warga berusaha mengejar namun tidak tertangkap, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cisoka,” ujarnya.
Pada saat melakukan penyelidikan, Uka mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya akun facebook yang menjual HP yang mirip dengan HP milik korban. Polisi pun melakukan jebakan dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Pelaku menjual dengan harga Rp 3juta, petugas kami pun berpura-pura hendak membeli dengan mengajak bertemu untuk melakukan transaksi, saat petugas melakukan pengecekan imei, diketahui benar HP tersebut adalah milik korban,” ujarnya.
Petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan nya, diketahui A melakukan aksi nya bersama temannya W yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (yogi/nji)












