Kota Tangerang – Petugas gabungan dari Polrestro Tangerang Kota dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan operasi disejumlah ruas jalan protokol, Senin (6/8/2018).
Lokasi yang menjadi target petugas gabungan pada kali ini disekitaran Jalan Benteng Betawi.
Pasalnya, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat mangkal para Ojek Online (Ojol), dan pedagang kaki lima yang sering menimbulkan kemacetan. Bahkan, dari pantauan dilokasi para pengemudi Ojol kocar kacir saat melihat petugas.
“Kami bersinergi dengan satuan lalu lintas polres Metro Tangerang Kota untuk menciptakan ketertiban diwilayah Kota Tangerang. Sehingga dapat menjawab keresahan masyarakat kerap mengeluhkan kemacetan disekitar lokasi tersebut,” kata A. Ghufron Falfeli, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ghufron menuturkan, pada penertiban kali ini pihaknya bukan hanya menertibkan para PKL disekitar lokasi, akan tetapi memberikan sosialisasi sekaligus memaparkan sanksi pelanggaran-pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) agar para pedagang tersebut tidak lagi berjualan disekitar lokasi tersebut.
“Kita berikan edukasi kepada mereka, kami tidak melarang para pedagang tersebut untuk berjualan, silahkan berjualan pada tempat – tempat yang diperbolehkan. Tapi jangan mengambil keuntungan dengan merampas hak dari pengguna jalan lainnya, apalagi merusak kenyamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.
Disamping itu, lanjut Ghufron, saat ini pihaknya tengah menunggu revisi peraturan daerah terkait pedagang kaki lima yang salahsatunya menyebut bagi pelanggar akan dikenakan denda maksimal 50 juta.
“Rencana revisi tersebut muncul lantaran tidak adanya efek jera yang ditimbulkan terhadap para pelanggar perda itu,” katanya (ahmad/nji)












