Kabupaten Tangerang – Pengadilan Agama Tigaraksa memperoleh akreditasi A ‘Excellent’ dari Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Ahmad, Jum’at (20/7/2018) saat menghadiri acara tasyakuran di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Ahmad mengatakan, salah satu program Mahkamah Agung mengenai pelayanan kepada masyarakat harus dijamin dengan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu.
“Wilayah Pengadilan tinggi agama Banten ada 7, yang lima sudah, yaitu Banten, Tangerang, Cilegon, Tigaraksa, Rangkasbitung, sementara yang belum yaitu Serang dan Pandeglang,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, pemberian sertifikasi akreditasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Bedanya, pelayanan Pengadilan berubah sama sekali, kemudahan yang diutamakan masalah pelayanan, sehingga kedepan orang tidak perlu sering datang ke Pengadilan, sehingga bayar lewat banking, SMS banking, daftar lewat email, bahkan salinan putusan dikirim lewat email, itu kemudahan yang diinginkan MA,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemberian sertifikasi A ‘excellent’ kepada Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan beberapa kriteria mulai dari aparat pribadi, administrasi, hingga proses pelayanan.
“Sehingga ada tiga kriteria yaitu manajemen Pengadilan, manajemen kepaniteraan, dan manajemen ke sekretariatan,” ujarnya.
Ia pun berharap, Pengadilan Agama Tigaraksa dapat mempertahankan gelar akreditasi yang telah diraih tersebut. Selain itu, mendapatkan akreditasi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.
“Pertahankan prestasi yang sudah diraih walaupun itu tidak mudah, bahkan lebih sulit mempertahankan daripada memperoleh,” tandasnya. (yogi/nji)
Penuhi Tiga Kriteria, Pengadilan Agama Tigaraksa Disebut Excellent
Kabupaten Tangerang – Pengadilan Agama Tigaraksa memperoleh akreditasi A ‘Excellent’ dari Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Ahmad, Jum’at (20/7/2018) saat menghadiri acara tasyakuran di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Ahmad mengatakan, salah satu program Mahkamah Agung mengenai pelayanan kepada masyarakat harus dijamin dengan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu.
“Wilayah Pengadilan tinggi agama Banten ada 7, yang lima sudah, yaitu Banten, Tangerang, Cilegon, Tigaraksa, Rangkasbitung, sementara yang belum yaitu Serang dan Pandeglang,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, pemberian sertifikasi akreditasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Bedanya, pelayanan Pengadilan berubah sama sekali, kemudahan yang diutamakan masalah pelayanan, sehingga kedepan orang tidak perlu sering datang ke Pengadilan, sehingga bayar lewat banking, SMS banking, daftar lewat email, bahkan salinan putusan dikirim lewat email, itu kemudahan yang diinginkan MA,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemberian sertifikasi A ‘excellent’ kepada Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan beberapa kriteria mulai dari aparat pribadi, administrasi, hingga proses pelayanan.
“Sehingga ada tiga kriteria yaitu manajemen Pengadilan, manajemen kepaniteraan, dan manajemen ke sekretariatan,” ujarnya.
Ia pun berharap, Pengadilan Agama Tigaraksa dapat mempertahankan gelar akreditasi yang telah diraih tersebut. Selain itu, mendapatkan akreditasi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.
“Pertahankan prestasi yang sudah diraih walaupun itu tidak mudah, bahkan lebih sulit mempertahankan daripada memperoleh,” tandasnya. (yogi/nji)












