Kota Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin sejumlah penjual obat tradisional yang dipasarkan secara online maupun konvensional.
Penarikan izin dilakukan lantaran dinilai berbahaya apabila dikomsumsi masyarakat.
Kasie Pengujian Pangan Bahan Berbahaya dan Mikrobiologi BPOM Banten, Akhmad Kurnia mengatakan telah melakukan sampling dan pengujian secara rutin obat-obatan tradisional untuk memastikan tingkat bahaya dari obat tersebut.
“Jadi untuk memastikan kandungan dari sebuah produk, kami belanja di pasar tradisional maupun modern lalu kami lakukan pengujian di lab kami,” ujarnya, Minggu (15/7/2018).
Untuk mengawasi website maupun sosial media yang menjual obat tradisional yang tidak memiliki izin, pihaknya telah bekerjasama dengan kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami setidaknya ada empat operasi untuk mengawasi penjualan online ini, salah satunya dengan bertindak seolah konsumen lalu setelah kami cek di lab mengandung bahan berbahaya lalu kami lakukan pengawasan penindakan dibantu Kementrian Kominfo,” ujarnya.
Ia mengatakan, website yang menjual obat-obatan yang tidak memiliki izin akan dilakukan pemblokiran oleh kemetrian Kominfo. Sementara dari BPOM sendiri dilakukan sanksi awal berupa peringatan.
“Websitenya mendapatkan sanksi dari Kominfo lalu kami lakukan peringatan pertama, jika tidak digubris akan kami lakukan penyidikan dan penindakan,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya pengawasan yang cukup ketat, para pedagang obat nakal tidak lagi menjual obat yang tidak berizin ke masyarakat luas.
“Saya berharap para pedagang nakal tidak lagi menjual obat-obatan yang tidak berijin tetapi bisa mulai hanya menjual obat-obatan yang sudah berijin,” tandasnya. (yogi/nji)












