
Jakarta-SuaraNusantara
Sebuah tim terdiri dari perwakilan Persekutuan Gereja-gereja Jayapura (PGGJ), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan beberapa tokoh lintas agama, telah dibentuk untuk menangani persoalan pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha Sentani, yang diprotes oleh kalangan Gereja di Kabupaten Jayapura, Papua, karena dinilai dibangun tanpa mempertimbangkan perasaan masyarakat setempat.
Dalam rilis Inmas Papua yang diterima redaksi, Selasa (20/03/2018), disebutkan tim yang dibentuk pada Senin (19/03/2018) ini bertugas menyelesaikan persoalan menara Masjid Al Aqsha dengan target penyelesaian dalam waktu tiga hari.
Menurut Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, yang didapuk menjadi pimpinan tim, pihaknya terlebih dulu akan fokus pada persoalan pembangunan menara Masjid Agung Al Aqsha, meski dalam tuntutan PGGJ, ada beberapa poin.
“Semua yang disampaikan itu akan kita bicarakan, namun secara baik, supaya semua dapat kita selesaikan tanpa menyinggung pihak lain,” katanya.
Mathius menjelaskan, persoalan ini juga akan dilokalisir hanya di Kabupaten Jayapura. Karenanya, Mathius berharap pihak-pihak yang tidak berkepentingan dapat menahan diri.
“Sebab semua persoalan akan kita selesaikan secara lokal melalui tim yang sudah kita bentuk,” katanya.
Sebelumnya, PGGJ memprotes pembangunan Masjid Agung Al Aqsha Sentani. Dalam rilisnya, Ketua PPGJ, Pendeta Robbi Depondoye menyerukan delapan hal terkait sikap gereja mengenai masalah itu:
- Bunyi azan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
- Tidak diperkenankan berdaqwah di seluruh tanah Papua, secara khusus di Kabupaten Jayapura.
- Siswi-siswi pada sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam atau busana bernuansa agama tertentu.
- Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala pada fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, pasar, terminal dan kantor pemerintah.
- PGGJ akan memproteksi area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan masjid dan mushala.
- Pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Jayapura wajib mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah
- Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
- Pemerintah dan DPR Kabupaten Jayapura wajib menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.
Selama ini, kata Pdt. Robbi Depondoye, PGGJ melihat masyarakat sebangsa yang berkeyakinan lain di Papua kerap tidak menghargai perasaan umat Kristen, dengan menyembunyikan suara azan melalui pengeras suara, serta membangun tempat ibadah sesuka hati, tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan pemeluk agama lain.
“Padahal selama ini PGGJ telah memiliki rasa toleransi yang baik dan menghargai keberadaan agama-agama lain yang ada di Kabupaten Jayapura,” kata Pdt. Robbi Depondoye. (Eka)












