
Medan – SuaraNusantara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, menggelar sidang gugatan bakal calon Gubsu 2018 JR Saragih melawan KPU Sumut di ruang utama PT TUN Jalan Pratun, Medan Estate, Medan, Senin (12/3/2018).
Sidang gugatan ini dipimpin ketua majelis H Bambang Edy Soetanto Soedewo, SH,MH, dengan anggota majelis H Oyo Sunaryo,SH,MH, dan Undang Saepudin,SH,MH, serta panitera pengganti Daniel H Siagian,SH, dengan nomor perkara: 5/G/Pilkada/2018/PT.TUN-MDN.
Penggugat JR Saragih diwakili kuasa hukumnya Hermansyah Hutagalung, Ikhwaluddin Simatupang dan Jonni Silitonga. Sementara pihak tergugat KPU Sumut diwakili kuasa hukum
Persidangan ini diawali dengan penyampaian gugatan yang dibacakan Ikhwaluddin Simatupang.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa tergugat telah melanggar asas bertindak cermat, yang seharusnya tidak merugikan calon Gubsu 2018, JR Saragih.
Menurut Ikhwaluddin Simatupang, surat sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sangat tidak berkeadilan karena surat itu dikeluarkan setelah melawati masa perbaikan.
“Hal tersebut jelas sangat merugikan penggugat, karena tidak dilakukan secara fair play, dan tidak adanya kejujuran dan keterbukaan terhadap hak-hak penggugat sebagai warga negara,” katanya.
Terhadap semua yang disampaikan dalam gugatan, Ikhwaluddin Simatupang memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penggugat, agar keputusan KPU Sumut yang menetapkan penggugat tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu 2018 agar dicabut serta dinyatakan tidak sah dan memerintahkan tergugat untuk memasukkan penggugat sebagai peserta Pilgubsu 2018. (Ingot Simangunsong)












