
Medan – SuaraNusantara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara akhirnya mengabulkan sebagian dari permohonan gugatan sengketa Pilgubsu 2018 yang diajukan pasangan bakal calon JR Saragih-Ance Selian dengan memerintahkan KPU Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU Nomor 07/PL.03.3 Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018.
“Bilamana legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka KPU Sumut diminta menerbitkan SK baru peserta Pilgubsu, dengan menetapkan pasangan JR Saragih – Ance Selian sebagai calon Gubsu/Wagubsu,” kata pimpinan sidang, Hardi Munthe dalam sidang putusannya, Sabtu (3/3/2018).
“Mengingat, Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Ealikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir menjadi UU No.10/2016, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hardi Munthe.
Selain mengabulkan permohonan pihak JR Saragih-Ance, Majelis Musyawarah memerintahkan pihak JR Saragih untuk memenuhi beberapa syarat, diantaranya: melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah Sekolah Menegah Atas (SMA) kepada instansi yang berwenang bersama-sama dengan KPU Sumut, dan pihak JR Saragih diperintahkan menyerahkan fotokopi legalisir asli kepada pihak termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditanda tangani pemohon dan termohon.
Kemudian Bawaslu memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan hasil legalisir fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi berwenang ke dalam Berita Acara dan ditandatangani pemohon dan termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018.
Terhadap perintah yang ditujukan kepada JR Saragih – Ance Selian, Bawaslu memberikan waktu 7 hari kerja sejak putusan tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.
Sementara, Majelis Musyawarah memerintahkan kepada KPU Sumut untuk keputusan tersebut paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.
Penulis : ingot simangunsong












