
Nias Barat-SuaraNusantara
Untuk memenuhi amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/3761/SJ tanggal 10 Oktober 2016 tentang Penerapan Aplikasi e-Planning dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta menindaklanjuti Komitmen Bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD di Provinsi Sumatera Utara tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2017 di hadapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka pada tahun 2018, Kabupaten Nias Barat menerapkan aplikasi e-perencanaan dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.
Kepala Bappeda Kabupaten Nias Barat, Yohannes Asarudyn Halawa, ST, M.Si menjelaskan bahwa aplikasi e-perencanaan Kabupaten Nias Barat yang telah dikembangkan dan mulai diterapkan oleh Kabupaten Nias Barat dalam proses penyusunan RKPD Tahun 2019 merupakan hasil pengembangan dari e-perencanaan Kota Medan sesuai dengan Rekomendasi Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah Sumatera Utara.
“Tim pengembang dan implementasi aplikasi e-perencanaan Kabupaten Nias Barat telah berhasil mengembangkan aplikasi e-perencanaan Kabupaten Nias Barat sebagai hasil replikasi dari aplikasi e-perencanaan Kota Medan dengan beberapa penambahan fitur dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017”. Aplikasi e-perencanaan Kabupaten Nias Barat juga telah diverifikasi oleh Tim Korsupgah KPK Wilayah Sumatera Utara dan dinyatakan sudah memenuhi kriteria untuk diterapkan dalam proses penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Nias Barat Tahun 2019.
“Aplikasi e-perencanaan Kabupaten Nias Barat dikembangkan oleh Gaus Onahia Waruwu, S. Kom dan Arli Yanto Zai, S. Kom, keduanya merupakan putra asli Nias Barat dan bekerja di Bappeda Kabupaten Nias Barat”, ujar Kepala Bappeda.
Lebih lanjut Kepala Bappeda didampingi oleh Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembanguan Daerah, Sonifati Zebua, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Barat di 8 Kecamatan di wilayah Kabupaten Nias Barat dilaksanakan secara live menggunakan aplikasi e-perencanaan.
“Pelaksanaan dan Perumusan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Barat di setiap Kecamatan yang dilaksanakan berbasis elektronik menggunakan aplikasi e-perencanaan merupakan pertama sekali diterapkan di Nias Barat dan kemungkinan baru dilakukan di Daerah Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias”, ujar Kepala Bappeda.
Berdasarkan hasil pemantauan SuaraNusantara.com, perumusan hasil musrenbang RKPD di Kecamatan dilaksanakan secara live menggunakan aplikasi e-perencanaan. Peserta dibagi dalam 3 (tiga) Bidang yaitu Bidang Infrastruktur, Sosial Budaya dan Ekonomi. Masing-masing kelompok mendiskusikan, merumuskan dan memboboti usulan kegiatan prioritas berdasarkan hasil Musrenbang Desa yang telah diinput sebelumnya oleh operator Desa dalam aplikasi. Hasil diskusi kelompok yang telah disepakati selanjutnya menjadi usulan prioritas Kecamatan yang akan dibahas dan disepakati pada forum perangkat daerah di tingkat Kabupaten.
Sebagaimana diketahui bahwa Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Barat di Kecamatan yang dilaksanakan sejak 26 Februari dan berakhir pada 2 Maret 2018, dihadiri langsung oleh bupati, wakil bupati, ketua dan anggota DPRD serta perwakilan pimpinan perangkat daerah.
Kontributor: Eksaudin Zebua












