
Suasana sidang (Foto: Ingot Simangunsong)
Medan – SuaraNusantara
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Pilgubsu 2018, antara bakal calon Gubsu JR Saragih dengan para komisioner KPU Sumut di ruang musyawarah Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan, Selasa (27/2/2018).
Sidang yang akan berlangsung, sekira pukul 11.00 Wib, akan dipimpin komisioner Bawaslu Hardi Munthe, dengan majelis anggota Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri.
Pada sidang keempat ini, pihak majelis akan memberikan kesempatan kepada komisioner KPU Sumut untuk mengajukan saksi fakta yang akan memberikan keterangan terkait keputusan KPU Sumut yang telah menetapkan bahwa pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih – Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pilgubsu 2018.
Sebelumnya, pada sidang ketiga, pihak kuasa hukum JR Saragih, sudah mendatangkan sejumlah saki yakni Hafni Nasution, Silverius Bangun dan Maria Sinaga. Kemudian saksi ahli mantan Ketua Bawaslu RI periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo.
Penulis: ingot simangunsong












