
Medan – SuaraNusantara
Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2011 – 2012, Bambang Eka Cahya Widodo dengan tegas menyampaikan, bahwa para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hal itu diungkapkannya, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan gugatan sengketa Pilgubsu 2018 antara bakal calon Gubsu JR Saragih dengan komisioner KPU Sumut, yang digelar Bawaslu Sumut di aula musyawarah Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan, Minggu (25/2/2018).
“Mereka, para komisioner KPU Sumut, bisa di-DKPP-kan,” kata Bambang Widodo.
Peluang untuk melaporkan para komisoner KPU tersebut, katanya, dikarenakan terdapat indikasi tidak mereka jalankan tahapan Pilgubsu khususnya terhadap bakal calon Gubsu JR Saragih, sesuai peraturan KPU dan undang-undang yang berlaku.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada maupun Pileg dan Pilpres, perlu adanya transparansi dan akuntabel.
“Prosedur dan tata cara penelitian dokumen persyaratan calon dan pencalonan pada prinsipnya harus memenuhi prinsip transparan dan akuntabel. Transparansi proses
penelitian dokumen persyaratan calon sangat penting terutama terkait dengan keterbukaan akses informasi kepada calon dan kepada publik. UU No. 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 3 dan No. 15 tahun 2017 sebenarnya menjamin asas keterbukaan tersebut, “ katanya.
Penulis: ingot simangunsong












