
Jakarta-SuaraNusantara
Penelitian dari lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang penghapusan eksploitasi seksual anak, Ecpat (Ending the Sexual Exploitation of Children) Indonesia, menyebutkan sejumlah destinasi wisata di Indonesia rawan terjadi eksploitasi seksual anak, termasuk destinasi wisata di Kota Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Hasil penelitian ini dipublikasikan pada akhir Desember 2017 silam, namun tentunya sampai beberapa tahun ke depan tetap bisa dijadikan rujukan untuk melakukan langkah antisipasi mencegah predator seks mengincar korbannya, terutama korban dari kalangan anak-anak.
“Praktik kekerasan dan eksploitasi seksual anak yang dilakukan sejumlah wisatawan berlangsung di sejumlah destinasi wisata dan memanfaatkan fasilitas pariwisata,” kata Koordinator Ecpat Indonesia Ahmad Sofian kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017 silam.
Dalam penelitiannya, Ecpat mencatat 10 kabupaten Indonesia menjadi kawasan wisata yang rawan eksploitasi seksual terhadap anak. Bentuk kerawanan eksploitasi seksual tersebut berupa perdagangan seks anak, pornografi anak, perkawinan anak, serta prostitusi anak.
Empat kawasan wisata paling rawan adalah Telukdalam Nias, Jakarta Barat, Garut, dan Lombok. Sementara lima kabupaten lain yakni Kepulauan Seribu Jakarta, Karang Asem Bali, Kefamenanu Nusat Tenggara Timur, Toba Samosir Sumatera Utara, dan Bukit Tinggi Sumatera Barat mendapat catatan warna kuning dalam arti tingkat kerawanannya masih di bawah Telukdalam, Jakarta Barat, Garut, dan Lombon.
DI Yogyakarta menempati urutan terakhir dalam tingkat kerawanan ekploitasi anak. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah telah banyak melakukan langkah antisipasi guna mencegah hal tersebut.
“Dari 10 destinasi wisata yang kami survei hanya satu yang bagus, yaitu Gunung Kidul. Di sana dilakukan langkah pencegahan eksploitasi anak, ada organisasi masyarakatnya, pemda melakukan pencegahan,” kata Ahmad Sofian.
Sofian menyebut wisatawan yang melakukan kejahatan seksual anak tidak sampai 1 persen dari seluruh pelancong, namun kemungkinan terjadinya kekerasan seksual anak sangat terbuka.
Menurut dia, ada wisatawan yang memang berniat untuk melakukan kejahatan seksual anak saat berkunjung, dan ada juga yang tidak berniat seperti itu, namun ditawarkan oleh oknum setempat untuk melakukan kejahatan seksual anak komersial.
Sofian mendesak setiap industri atau pelaku usaha pariwisata harus memiliki kebijakan perlindungan anak guna mencegah terjadinya eksploitasi seksual anak di destinasi wisata. Kebijakan ini bisa diterapkan menjadi salah satu persyaratan bagi setiap pelaku usaha wisata di destinasi wisata.
“Misalnya di tempat usaha wisata ada rambu-rambu, training stafnya, rekrutmen pegawai ada persyaratan, ada larangan-larangan dan apabila ada kejadian ke mana harus melapor,” ujarnya.
Penulis: Cipto












