Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Tahun Depan, UMP Kaltara Jadi Rp 2.559.903

Suara Nusantara by Suara Nusantara
2 November 2017
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

Tanjung Selor – SuaraNusantara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.559.903 pada 2018 mendatang.

Nominal UMP ini, seperti disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen atau sekitar Rp 205.103 dari UMP 2017, yaitu Rp2.354.800.

BACAJUGA

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

Berkah dan Petualangan, Destinasi Liburan di Bulan Ramadan yang Wajib di Kunjungi

Gubernur mengatakan, penetapan UMP telah melalui proses dan penghitungan yang matang.  Yaitu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sesuai PP tersebut, kata Irianto, maka dihasilkanlah rumus penetapan UMP sebagai berikut, UMn = UMt + {UMt x (persentase Inflasi + persentase PDBt)}.

Dengan keterangan UMn = Upah Minimum baru, UMt  = Upah Minimum tahun berjalan, inflasi = inflasi nasional tahun berjalan, dan  PDBt = Pendapatan Domestik Bruto tahun berjalan (pertumbuhan ekonomi nasional).

“Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun pada perusahaan tempatnya bekerja. Sementara untuk masa kerja lebih dari 1 tahun, upah dapat dirundingkan bersama antara buruh atau pekerja dengan pengusaha pada tempatnya bekerja. Hal ini juga sesuai dengan yang diatur oleh PP No. 78/2015,” jelas Irianto.

Lebih jauh Gubernur mengungkapkan, bahwa semua yang terikat dengan hubungan kerja, wajib melaksanakan dan menjalankan UMP yang telah ditetapkan. Baik itu perusahaan besar maupun usaha kecil. Namun demikian, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari perusahaan. Penerapan UMP bisa dirundingkan antara pihak pengusaha atau pekerjanya.

“Untuk usaha yang kecil, kita akan lihat kemampuan keuangannya. Sedangkan terhadap perusahaan besar, apabila tidak menjalankan (UMP), karyawannya dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), baik Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota maupun ke provinsi langsung. Dari laporan itu, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh dinas terkait. Akan ditanyakan, apa kendalanya sampai tidak mampu membayar sesuai UMP atau UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota). Selanjutnya akan dilakukan mediasi untuk mencari solusinya,” jelas Irianto.

Ditambahkan, UMP yang telah ini ditetapkan juga merupakan rekomendasi dari kesepakatan antara beberapa pihak terkait. Di antaranya, Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja, Perguruan Tinggi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Pemprov Kaltara.

“Penetapannya relatif berjalan lancar, karena sudah ada patokannya dalam menetapkan UMP. Yaitu dengan melihat inflasi dan pendapatan domestik bruto sesuai dengan PP tadi,” ulas Gubernur.

Melalui UMP yang telah ditetapkan ini, lanjutnya, nanti akan menjadi acuan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara untuk menetapkan UMK.

Dalam kesempatan itu, Irianto mengingatkan bahwa dalam SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.572/2017 juga memutuskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah dilarang mengurangi atau menurunkan dari upah sebelumnya.

“Upah yang sudah tinggi, jangan diturunkan lagi. Apalagi, kalau penurunannya tidak berdasar. Justru kalau mau dinaikkan lagi lebih bagus,” tutupnya.

Kontributor: Ali

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Pilkada Bisa Merusak Profesionalisme Guru
Daerah

Pilkada 2024 Semakin Dekat, Yuk Cek Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

by Fifi
5 March 2024

Suaranusantara.com - Setelah pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif...

Beras SPHP disalurkan Bulog Lebak-Pandeglang.(Ist)
Daerah

Perum Bulog Lebak-Pandeglang Salurkan 1.900 Ton Beras SPHP

by Defa
27 February 2024

SuaraNusantara.com - Beras Program Stabilitas Pangan dan Harga Pangan...

Demam Berdarah (DBD)

Kasus DBD di Lebak Banten Meningkat, 4 Orang Meninggal Dunia

24 February 2024
Al Muktabar Berharap Usaha Perikanan di Kawasan Teluk Banten Tumbuh

Al Muktabar Berharap Usaha Perikanan di Kawasan Teluk Banten Tumbuh

18 February 2024
Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

17 February 2024
Tumpukan sampah di TPSA Dengung, Kabupaten Lebak.(Def/SuaraNusantara)

Siapkan TPST, Lebak Akan Olah Sampah Jadi Baku Semen

5 February 2024

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

Usai Unggul Suara Di Quick Count, Gibran Ingin Segera Sowan ke Paslon 1 dan 3

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Ilustrasi beras (freepik)
Lifestyle

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

by Feri Spt
5 March 2024

Suaranusantara.com - Harga beras yang semakin melambung tinggi belakangan ini membuat sebagian besar masyarakat merasa khawatir. Namun, jangan...

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In