
Pamekasan – SuaraNusantara
Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menata toko modern dianggap mengecewakan. Regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang penataan toko tersebut tak kunjung direalisasikan. Akibatnya penataan toko modern amburadul.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Apik mengatakan, tahun 2013 lalu pemkab mengesahkan Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Regulasi tersebut mengatur tentang pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan. Tujuannya agar pasar tradisional tetap beroperasi secara normal meski toko modern dan pusat perbelanjaan mulai menjamur.
Sayangnya, regulasi yang menghabiskan biaya jutaan rupiah itu tak kunjung direalisasikan. Pemkab belum menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai penjabaran perda tersebut. “Percuma ada perda kalau perbup belum ada,” katanya, Senin (24/7/2017).
Kata dia, toko modern menjamur tak terbendung. Jarak dengan pasar tradisional tidak diperhatikan. Tak ayal, pasar penggerak ekonomi masyarakat kecil itu mulai ditinggalkan. Warga banyak memilih toko modern.
Apik khawatir jika kondisi tersebut dibiarkan, perlahan pasar tradisional punah. Sementara masyarakat kecil rata-rata menaruh nasib di pasar dengan cara berjualan. “Belum ada perbup. Menurut kami, itu bentuk kelalaian eksekutif,” tudingnya.
Politikus Partai Nasdem itu menyampaikan, di dalam perda diatur mengenai jam buka dan tutup toko modern. Khusus hari aktif, toko tersebut boleh buka pada pukul 09.00 dan wajib tutup pukul 22.00.
Sementara pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu, toko modern tidak boleh tutup di atas pukul 23.00. Namun fakta di lapangan, banyak ditemukan toko modern tutup sampai larut malam. Sementara jam buka sebelum pukul 09.00.
Pelanggaran jam buka dan tutup itu tanpa penindakan. Akibatnya, pasar tradisional terancam. “Saya tahu sendiri ada toko modern yang baru tutup ketika subuh,” kata mantan Ketua Komisi IV itu.
Apik berjanji dalam waktu dekat persoalan tersebut bakal disikapi secara tegas. Komisi II bakal membicarakan di internal untuk kemudian ditindaklanjuti bersama organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan.
Penulis: Hasbullah












