
Nias Utara – Suara Nusantara
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara mempertanyakan penyaluran Asuransi Nelayan yang tak kunjung diberikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara kepada ahli waris penerima.
“Kami sudah mendatangi Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara sekitar satu bulan yang lalu guna mempertanyakan sampai dimana proses dokumen pencairan asuransi tersebut karena hampir satu tahun nelayan (yang menjadi penerima hak asuransi) meninggal dunia,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nias Utara Drs. Taruli Zega, MM di ruang kerjanya, Jumat  (2/6/2017).
Menurut Taruli Zega, asuransi tersebut telah tertampung di APBD Propinsi Sumatera Utara untuk dibayarkan kepada masyarakat nelayan yang berhak menerimanya melalui ahli waris almarhum.
Padahal Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara telah mengirimkan dokumen dan administrasi ke pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara untuk pengusulan pencairan asuransi dua nelayan yang sudah memegang Kartu Nelayan dari Propinsi Sumatera, yaitu Ruyudin Waruwu dan Falalini Zendrato.
Dijelaskannya, sesuai informasi melalui surat dengan Nomor 523.3/4053/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 dari pihak Asuransi Bumi Putera yang beralamat di Iskandar Muda Medan, ternyata pihak Asuransi Bumi Putera telah mencairkan dana asuransi nelayan tersebut.
Persoalannya sekarang, bila pihak Asuransi Bumi Putra telah mencairkannya, kenapa Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara belum menyalurkan hak tersebut kepada keluarga almarhum?
Penulis: Candra Naz












