
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran untuk program jurnalistik “Buletin Indonesia Siang” Global TV. Program ini kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.
KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program “Buletin Indonesia Siang” yang ditayangkan Global TV pada Minggu, 30 April 2017 pukul 10.57 WIB. Dalam program tersebut ditayangkan secara jelas wajah dan identitas orangtua korban pemerkosaan. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditampilkan karena dapat mengungkap identitas korban.
Menurut KPI Pusat, program siaran jurnalistik seperti “Buletin Indonesia Siang” wajib menyamarkan wajah dan identitas keluarga korban kejahatan seksual.
“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam surat tegurannya.
Di akhir surat, KPI Pusat meminta Global TV supaya menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Penulis: Yono












