
Nias Selatan-SuaraNusantara
Dana Desa untuk Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2017 ini mencapai Rp 346 miliar. Kabupaten Nias Selatan sendiri terdiri dari 459 Desa dan setiap desa akan menerima Rp 720 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Induk Laia, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2017).
“Nantinya secara normatif setiap desa akan menerima Rp 720 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut, Induk Laia menjelaskan pemberian Dana Desa tersebut diberikan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria, di antaranya melihat jumlah penduduk, geografis desa, angka kemiskinan dan luas wilayah.
“Dilihat dari keempat kategori itu kemungkinan ada desa yang mendapat Rp 800 juta,” jelasnya.
“Kita targetkan pada bulan April ini sudah cair semua, namun tergantung PMK. Maunya kita lebih cepat lebih bagus agar dalam pengelolaan dana desa (oleh Kades) lebih jelas,” katanya menambahkan.
Terkait instruksi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo tentang transparansi Dana Desa dengan memberi papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui besaran dan sasaran Dana Desa yang dikelola, Induk berencana akan segera mengimbau para Kepala Desa untuk melaksanakan instruksi tersebut.
“Kita akan sampaikan dan sosialisasikan kepada Kepala Desa agar membuat papan informasi sehingga masyarakat dapat mengetahui sasaran Dana Desa tersebut,” imbuhnya.
Induk Laia meminta masyarakat agar mengawal proses pelaksanaan Dana Desa agar tidak salah sasaran. Ia juga meminta agar masyarakat melaporkan bila terjadi kesalahan atau ketimpangan penyalahgunaan Dana Desa.
“Kita mengimbau agar Kepala Desa memanfaatkan Dana Desa sebagai kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Maka masyarakat wajib mengawal pelaksanaan Dana Desa ini, bila perlu laporkan jika tidak tepat sasaran,” imbaunya.
Ketentuan Pelaksanaan Dana Desa tercantung dalam PP Nomor 22 tahun 2015 perubahan atas peraturan PP Nomor 60 tahun 2014.
Penulis: Wilson Loi












