
Jakarta-SuaraNusantara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat di bawah Kepemimpinan Bupati Faduhusi Daely dan Wakil Bupati Khenoki Waruwu tetap berkomitmen membayar tunggakan utang kepada sejumlah rekanan, khususnya proyek-proyek tahun 2016 yang belum sempat dibayarkan.
“Peraturan Bupati (Perbub) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar utama (pelunasan utang) sudah keluar,” ujar seorang pejabat teras pemkab Nias Barat yang enggan disebutkan namanya, kepada SuaraNusantara, via selular, Selasa (7/3/2017) malam.
Menurut nara sumber tersebut, pada akhir tahun 2016 lalu, APBD Kabupaten Nias Barat TA 2017 telah disahkan oleh DPRD dan merupakan proses tercepat selama Kabupaten Nias Barat dimekarkan.
“Tinggal menunggu Kepala SKPD mengajukan pencairan dana di keuangan. Ketika pengajuan mereka diverifikasi, maka dapat diterbitkan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana,” katanya.
Dia menuturkan salah satu sebab keterlambatan pembayaran utang yang dialami Pemkab Nias Barat. Menurutnya, ketika pengerjaan proyek yang dibebani pada TA 2016 sedang dikerjakan, prosesnya sering terkendala cuaca ekstrim yang kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Akibat dari cuaca ekstrim itu, banyak paket proyek yang telat pengerjaannya dan tidak sempat dibayarkan pada akhir tahun lalu, sehingga menjadi beban APBD TA 2017.
Pada saat bersamaan, lanjut nara sumber tadi, APBD Kabupaten Nias Barat TA 2017 telah disahkan, namun belum sempat dianggarkan kegiatan/proyek yang tidak sempat dibayar sehingga menjadi beban utang Pemkab Nias Barat kepada pihak ketiga.
Dimasukkannya utang proyek di TA 2016 ke dalam APBD 2017, menurutnya sesuai amanat Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017 pada butir V.23:
“Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD TA.2017 sesuai kode rekening berkenaan. Tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA.2017, dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD TA.2017.”
“Normatifnya pembayaran ini dapat dilakukan melalui Perubahan APBD TA 2017, namun berdasarkan Permendagri 31 tersebut, maka Bupati Nias Barat telah memberitahukan kepada pimpinan DPRD dan telah disepakati bersama, sehingga keluarlah Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kab Nias Barat TA 2017, yang merupakan legal standing pembayaran utang kepada pihak ketiga,” katanya.
Dia melanjutkan, berdasarkan Perbup tersebut, Kepala BPKPAD Kab Nias Barat Faolombowo Gulo mengeluarkan DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran) sebagai dokumen awal dasar pembayaran utang dimaksud, sehingga atas DPPA tersebut menjadi acuan Kepala SKPD terkait untuk mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) sebagai dasar terbitnya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
“Tentunya hal ini sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.
Untuk itu, sambungnya, diharapkan kepada berbagai pihak untuk tetap tenang sambil menunggu proses dari awal Pengajuan oleh Kepala SKPD hingga penerbitan SP2D oleh BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah).
Penulis: Yono












