
Jakarta-SuaraNusantara
Maskuddin Harahap kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini penghina suku Nias tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Sekjend FORNISEL Kornelius Wau, dengan didampingi Tim Kuasa Hukum Indranas Gaho, SH, CLA dan Rikardus Sihura, SH.
“Saya mengecam tindakan Maskuddin Harahap karena dia mengeluarkan statement yang tidak berdasar, yang sesungguhnya bukanlah kebiasaan adat orang Nias. Akibat komentarnya maka orang Nias banyak yang marah sehingga secara pribadi dan sebagai Sekjend Fornisel kami melaporkan Maskuddin Harahap ke Bareskrim,” katanya, di Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Sementara Indranas Gaho selaku Kuasa Hukum Fornisel mengatakan Maskuddin Harahap jelas telah melakukan penistaan terhadap suku Nias, khususnya kepada kaum perempuan.
“Perbuatan Saudara MH jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (b) 1 Jo Pasal 16 UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 157 KUHP,” tegasnya.
Menurut Indranas Gaho, postingan Maskuddin Harahap telah membuat resah masyarakat Nias yang ada di seluruh Indonesia, sehingga aparat penegak hukum harus secepatnya menindak terlapor berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Biar menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk tidak menghina atau menistakan suku dan etnis manapun,” katanya.
Sementara Rikardus Sihura yang juga menjadi kuasa hukum Fornisel mengatakan bahwa Polisi harus segera menindaklanjuti laporan agar tidak semakin meresahkan masyarakat Nias yang bisa berujung pada konflik Sara yang dapat mengancam kebhinekaan dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Sebelumnya, Maskuddin Harahap telah dilaporkan oleh Dermawati Harefa ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017).
Penulis: Cipto












