Suaranusantara.com – Seorang buruh tani di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bernama Lasiman alias Pak Man (55) harus mendekam di penjara selama 10 tahun karena terbukti membunuh tetangganya sendiri, Sarmin (61), pada Minggu, 21 Februari 2021 sore.
Pembunuhan itu dipicu oleh kemarahan Lasiman yang merasa digosipkan oleh Sarmin bahwa ia berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Lasemi yang juga tinggal di desa yang sama.
Gosip itu membuat Lasiman sering bertengkar dengan istrinya.
Ketika berpapasan dengan Sarmin di jalan setapak sawah, Lasiman langsung menegurnya dengan nada tinggi. Namun Sarmin membantah bahwa ia menjelek-jelekan Lasiman. Adu mulut pun terjadi antara keduanya.
Lasiman yang tidak bisa mengendalikan emosinya kemudian mengeluarkan celurit dari sakunya dan menyerang Sarmin. Ia menghujamkan celuritnya ke tangan dan dada Sarmin hingga korban roboh bersimbah darah.
Setelah membunuh Sarmin, Lasiman pulang ke rumahnya dengan tenang. Ia bahkan sempat membersihkan celuritnya yang berlumuran darah.
Aksi pembunuhan itu disaksikan oleh dua warga lain, yaitu Sabar dan Roji, yang kemudian meminta bantuan warga untuk menolong Sarmin.
Sarmin yang masih hidup dibawa ke rumahnya oleh warga. Kejadian itu juga dilaporkan ke Bhabinkamtibmas desa setempat.
Polisi yang mendapat laporan itu segera datang ke lokasi dan mengevakuasi jenazah Sarmin ke RSUD R Sosodoro Djatikoesoemo, Bojonegoro untuk diautopsi.
Polisi dan warga yang mengetahui identitas pelaku kemudian mendatangi rumah Lasiman untuk menangkapnya. Namun Lasiman melawan dengan membawa bendo (parang) dan mengancam akan membacok siapa saja yang mendekatinya. Ia lalu melarikan diri ke dalam hutan.
Polisi dan warga tidak menyerah dan terus mengejar Lasiman. Akhirnya, Lasiman berhasil ditangkap saat ia keluar dari hutan. Ia dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dimintai keterangan.
Esok harinya, Lasiman dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia. Dari wajahnya, tidak terlihat rasa penyesalan atas perbuatannya.
Lasiman kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia pun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pada Senin, 6 September 2021, majelis hakim yang diketuai oleh Zainal Ahmad menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Lasiman. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Lasiman alias Pak Man bin Kasran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Zainal Ahmad dalam putusannya.













Discussion about this post