SuaraNusantara.com-Penyidik Polda Metro Jaya telah mengungkapkan temuan fakta yang menunjukkan keterlibatan Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arief Maulana, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Desember 2023.
“Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum,” ungkap Arief.
Dalam sidang tersebut, Arief menjelaskan alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada 12 Agustus 2023, masyarakat melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Baca Juga:Â Firli Bahuri Singkat Bersuara Pasca-Klarifikasi Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan SYL
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket), dan melaporkan hasilnya pada 15 Agustus 2023. Serangkaian tindakan dilakukan, termasuk penerbitan surat perintah Pulbaket, verifikasi, acara, dan gelar perkara hasil Pulbaket.
Pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket, memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke penyelidikan. Pada 21 Agustus, terbit laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan disusun, dan pada 30 September 2023, permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri diterbitkan.
Setelah gelar perkara pada 6 Oktober, ditemukan dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2023.
Baca Juga:Â Usai Wamenkumham Eddy Hiariej, Kini Asprinya Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap
Saksi lain, penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri, sebanyak dua kali. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti, termasuk keterangan aksi, surat formil, dan bukti petunjuk sesuai dengan UU Tipikor.













Discussion about this post