SuaraNusantara.com-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera melaksanakan aturan penutupan TPA atau sistem penumpukan sampah (open dumping). Walhi juga menyoroti kebakaran berulang di TPA Rawa Kucing yang dinilai merugikan warga sekitar.
“Kebakaaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang terjadi sejak Jumat, 20 Oktober 2023 menjadi bukti Pemerintah Kota Tangerang abai terhadap peraturan untuk menutup TPA Open Dumping di Indonesia. Selain abai, Pemkot Tangerang juga minim dalam upaya memitigasi kebakaran di TPA. Pasalnya, kebakaran tersebut bukan baru kali ini terjadi,” tulis Muhammad Aminullah, Pengkampanye Walhi Jakarta melalui keterangan tertulis Rabu 25 Oktober 2023.
Data dari Walhi DKI Jakarta mencatat bahwa TPA Rawa Kucing telah mengalami kebakaran setidaknya sepuluh kali sejak tahun 2015. Sejumlah tanggal peristiwa kebakaran antara lain:
– 11 September 2015
– 6 Oktober 2015
– 9 November 2015
– 20 Agustus 2018
– 13 September 2019
– 27 Mei 2020
– 8 September 2020
– 16 Desember 2020
– 6 September 2023
– 20 Oktober 2023
Sistem pengelolaan TPA Open Dumping adalah cara menumpuk sampah hingga menumpuk. Sampah-sampah ini dibiarkan tanpa penanganan atau penutupan dengan tanah, sehingga memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran, terutama jika di antara sampah tersebut terdapat material yang mudah terbakar.
Baca Juga:Â Pengungsi TPA Rawa Kucing Kekurangan Makanan dan Pakaian Bayi
Menurut Muhammad, sistem Open Dumping memiliki potensi menyimpan gas metan yang sangat sensitif terhadap percikan api. Bila gas ini terbakar, TPA dapat mudah terbakar bahkan meledak.
“Masalah semakin diperparah karena TPA Rawa Kucing hanya berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman warga, sehingga dalam situasi kebakaran atau meledak, masyarakat sekitar menjadi kelompok yang paling terdampak,” tulisnya.
Selain risiko kebakaran, masyarakat juga terancam masalah kesehatan akibat pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sistem Open Dumping pada TPA Rawa Kucing, seperti pencemaran udara, tanah, dan air.
Baca Juga:Â Akademisi Dorong Pembangunan PSEL TPA Rawa Kucing Kota Tangerang
Menurut Muhammad, aturan yang mengatur penutupan TPA Open Dumping seharusnya sudah diterapkan sejak tahun 2013, sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut peraturan tersebut, pemerintah daerah diharuskan menyusun rencana penutupan TPA Open Dumping dalam setahun setelah undang-undang tersebut berlaku dan menutupnya paling lama dalam lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.
“Maka, berdasarkan peraturan ini, TPA Rawa Kucing yang masih menggunakan sistem Open Dumping seharusnya sudah berhenti beroperasi sepuluh tahun lalu,” katanya lagi.
Akibat kelalaian ini, Walhi mendesak pemerintah setempat harus segera menyusun rencana revitalisasi dan transisi untuk TPA Rawa Kucing serta semua TPA yang masih menggunakan sistem Open Dumping, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Selain itu, langkah-langkah seperti pemilahan sampah, membangun sarana pengolahan sampah tingkat kawasan seperti Tempat Pengelolaan Sampah, dan pembatasan jenis sampah yang dapat diterima di TPA harus diimplementasikan,” desak Walhi.
Walhi juga berharap pemerintah memberikan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan para korban yang terdampak oleh kebakaran, terutama mereka yang masih mengungsi. Dalam hal ini, diperkirakan ada sekitar 154 warga yang masih mengungsi, termasuk lansia, anak-anak, dan bayi.













Discussion about this post