SuaraNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberhentikan dengan hormay Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Brigjen Endar Priantoro.
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro telah habis masa penugasannya sejak 31 Maret 2023 kemarin.
“Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 April 2024.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Keputusan tersebut diterbitkan pada 29 Maret 2023 dan ditandatangin secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, surat itu tidak serta-merta membuat Endar tetap bertugas di KPK.
“Iya [ada surat dari Kapolri], tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” kata Ali.
Latar belakang pengembalian Endar oleh KPK diduga didasari adanya selisih faham mengenai penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda pandangan dengan Firli disebut ‘ngotot’ status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. (Alief)













Discussion about this post