SuaraNusantara.com – Putri Candrawathi menitipkan anak-anaknya ke asisten rumah tangga (ART) lantaran di tetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J
“Kalian sehat-sehat semua dan titip anak-anak kami dan tolong jaga anak-anak kami di rumah,” tutur Putri.
Tidak hanya Putri, suaminys Ferdy Sambo juga meminta maaf ke asisten rumah tangganya yakni Susi, Kodir, hingga Damson.
“Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Susi, Kodir, Damson, Somad sama Pak Marzuki. Mohon maaf apabila kalian harus melewati peristiwa ini,” ucap Putri Candrawathi.
Susi, Kodir, dan Damson, hadir sebagai saksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa 8 November 2022.
Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Juga, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga sempat digabungkan.
Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Ifn)













Discussion about this post