Kota Tangerang – Tangerang Live Room (TLR) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merupakan salah satu ruang e-City yang sering dikunjungi oleh instansi pemerintah daerah lain, komunitas, kepolisian hingga pelajar.
Maklum saja, di dalam TLR banyak fitur yang dapat digunakan untuk belajar perihal teknologi pemerintahan, khususnya yang ada di Kota Tangerang.
“TLR bisa dikunjungi oleh masyarakat, terutama instansi atau pemerintah daerah lain, tapi memang harus membuat surat minimal seminggu sebelumnya,” ujar Kepala UPT TLR, Ronald Titon, Jumat (23/5/2019).
Ia merinci, alur perizinan yang dilewati harus melalui berbagai tahap. Tujuannya agar pihaknya bisa menganalisis secara detail ihwal rencana kunjugan tersebut.
“Agar kami memahami apa sih sebenarnya ilmu atau pengetahuan yang mereka ingin dapatkan,” ujarnya.
Berikut alur syarat berkunjung ke TLR:
1. Membuat surat pengajuan kunjungan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang.
2. Menyantumkan tanggal kunjungan pada surat pengajuan kunjungan dan lampirkan kontak yang bisa dihubungi.
3. Ajukan surat minimal 1 minggu sebelum tanggal kunjungan.
4. Saat diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, akan didisposisikan ke UPT TLR.
5. Jika diizinkan, UPT TLR akan menghubungi pemohon untuk melakukan kunjungan sesuai tanggal yang diajukan.(ahmad/and)













Discussion about this post