Kabupaten Lebak – Sebanyak 115 orang dari 133 warga binaan Rutan Klas IIB Rangkasbitung berstatus narapidana diusulkan mendapat remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Untuk menguji kelayakan usulan tersebut, mereka mengikuti sidang yang mekanisme pengujiannya dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (14/5/2019)
“Walaupun remisi ini merupakan hak namun tidak bersifat mutlak. Jadi harus diteliti, diuji baik dari sisi administratif maupun substantif terkait kelengkapan berkas, masa menjalani pidana, berkelakukan baik dan sebagainya,” kata Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap
Sementara, 18 warga binaan lainnya yang tidak diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan.
“Belum menjalani masa pidana 6 bulan, karena minimal harus 6 bulan masa pidana. Selain itu, untuk perkara korupsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 harus membayar lunas uang pengganti dan denda sesuai putusan pengadilan,” terang Aliandra.
Ketua TPP Dede Ukmartalaksana menjelaskan, usulan remisi diberlakukan bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan.
“Warga binaan harus memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan berkategori baik dan kami menegaskan bahwa TPP bersifat independen, menguji usulan yang disampaikan bagian remisi, dan menentukan layak dan tidaknya usulan tersebut,” tegas Dede.
Dede berharap, warga binaan yang diusulkan sama dengan realisasi persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan.
“Layanan ini gratis, bisa dipantau langsung melalui secara online, jadi jangan sampai ada isu liar di balik usulan ini,” pungkasnya.(and)













Discussion about this post