Kabupaten Lebak – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mewaspadai tingginya waiting list atau daftar tunggu calon haji dimanfaatkan oknum dengan cara menjanjikan bisa mempercepat pemberangkatan dengan imbalan sejumlah uang.
“Masyarakat jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat keberangkatan jemaah yang masuk daftar tunggu,” kata Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Lebak, Humaedi Hakim, Rabu (13/3/2019)
Humaedi mengingatkan, pemberangkatan calon jemaah haji bukan kewenangan Kemenag Lebak, akan tetapi menggunakan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
Mekanisme penentuan daftar calon haji yang dapat diberangkatkan harus sesuai jadwal tunggu. Yaitu, calon yang telah terdaftar datanya di Kanwil Kemenag Banten untuk diupdate datanya.
“Kami sudah layangkan surat imbuan melalui KUA agar terus mensosialisasikan persoalan ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Humaedi menyampaikan, daftar tunggu haji di Kabupaten Lebak sampai Desember 2018 sebanyak 11.806 ditambah tahun ini 427 jiwa yang telah mendaftar. Hingga tahun 2019 tercatat 12.233 orang.
“Calon haji yang masuk waiting list terbanyak berasal dari Kecamatan Rangkasbitung, Kecamatan Malingping dan Kecamatan Wanasalam,” katanya.(and/aul).













Discussion about this post