Tangerang Selatan – Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, Buchori (60) yang diketahui seorang guru ngaji, ditangkap tim vipers Polres Tangsel karena mencabuli muridnya.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap korban FZS (9) itu terjadi di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Dimana saat itu korban diajarkan mengaji oleh Buchori.
“Tersangka memasukan tangan ke kemaluan korban,” katanya di kantornya, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Senin (4/3/2019).
Ferdy mengungkapkan, pada saat korban hendak buang air kecil FZS merasa kesakitan pada alat kemaluannya. Korban lantas melaporkan kasus pencabulan kepada orangtuanya.
Dari hasil visum ditemukan adanya luka pada alat kelamin korban. Aparat kepolisian pun langsung menangkap dan Buchori mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku terangsang karena fantasi seksual akibat sudah terlalu lama menduda,” ungkapnya.
Ferdy bilang, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.
“Ditambah lagi klausul Pasal 81 Ayat 4 undang-undang yang sama. Maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik,” tambahnya.(ger/nji)
  Â













Discussion about this post