Kabupaten Lebak – Setelah dilakukan perpanjangan selama enam bulan, masa jabatan Komisioner Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak jilid IV berakhir per Februari 2019.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum akan melakukan proses seleksi calon komisioner jilid V karena masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas surat yang dilayangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran tentang tugas dan wewenang Dinas Kominfo yang salah satunya meminta untuk memaksimalkan peran Komisi Informasi (KI) sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Dinas Kominfo Lebak Dodi Irawan, Sabtu (23/2/2019) mengatakan, surat ke Kemendagri untuk menyampaikan bahwa sebelum UU KIP lahir, di Lebak sudah berdiri lembaga bersifat adhoc yang fokus pada persoalan transparansi dan partisipasi.
“Kami sampaikan itu tentunya memberikan gambaran kepada Kemendagri tentang KTP,” ujar Dodi, Sabtu (24/2/2019).
Menurutnya, langkah itu baik dilakukan sebelum proses rekrutmen calon komisioner KTP sehingga Pemkab mendapat pandangan dari Kemendagri apakah harus memaksimalkan peran KI atau tetap melanjutkan dengan lembaga yang dibentuk dan ditetapkan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan tersebut.
“Saya tidak mau berandai-andai bagaimana jawaban Kemendagri. Harapan kami jawabannya baik dan (Kemendagri) mempertimbangkan kearifan lokal. Apalagi KTP ini jadi semacam semangat lahirnya UU KIP,” jelas Dodi.(and/aul)













Discussion about this post