Kabupaten Pandeglang- Kasus dugaan pelanggaran berupa keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang, sudah memasuki tahap kajian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam beberapa hari terakhir, penyelenggara intens melakukan pembahasan menjelang putusan akhir mengenai dua kasus dugaan keterlibatan ASN dalam politik.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, dalam satu atau dua hari ke depan, putusan akhir mengenai kasus tersebut akan diumumkan.
“Sejak kemarin kami sudah melakukan kajian terkait laporan dan temuan soal dugaan keterlibatan ASN dalam politik. Paling 1 atau 2 hari ini, nanti akan ada yang beberapa kami sampaikan terkait dengan kajian ini,” ujarnya, Rabu (20/2/2019).
Menurut Fauzi, hasil sementara kajian yang sedang dilakukan, pihaknya akan hanya akan memberi rekomendasi kepada Pemda mengenai netralitas ASN. Bawaslu belum merencanakan mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) seperti yang diminta oleh beberapa pihak.
“Hasil kajian kami akan disampaikan ke instansi berwenang agar menindaklanjuti. Dalam hal ini sementara ke Pemda. Dorongan itu kami mengapresiasi, berarti ada yang ikut mengawal proses tahapan Pemilu di kita. Namun belum ada niatan memberi rekomendasi ke KASN, karena masih dikaji. Tapi kalau memungkinkan akan kita tindaklanjuti,” sebutnya.
Sebelumnya, Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP)Â Banten dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang mendorong Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi ke KASN. Karena lembaga tersebut lah yang memiliki kewenangan memberi sanksi selain bupati.
Dorongan itu menguat karena diyakini, dugaan keterlibatan ASN dalam agenda politik yang berupaya memenangkan salah seorang Caleg DPR RI terindikasi kuat. PMII bahkan menyebut bahan laporan yang mereka sampaikan ke Bawaslu, sudah memenuhi unsur.
Bawaslu lanjut Fauzi, hanya menjalani mekanisme kajian berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bukan cuma itu, Bawaslu melihat kasus ini masih sebatas sanksi administrasi.
“Belum ada indikasi lain. Kalau ke KASN kami belum tahu, karena masih dibahas, seberapa jauh pelanggarannya,” sambungnya.
Fauzi menerangkan, idealnya putusan mengenai keberpihakan ASN dalam politik dilakukan pada Senin kemarin. Akan tetapi karena masih ada beberapa berkas administrasi yang belum rampung, maka hasil putusan itu harus ditunda.
“Idealnya tanggal 18 Februari kemarin sudah ada putusan, namun karena ada beberapa kekurangan diadministrasi jadi kemarin baru dilakukan pembahasan di internal, seperti draftnya belum rampung masih butuh perbaikan. Mengingat ada beberapa pihak yang tidak hadir ketika diundang untuk memberi klarifikasi,” jelas Fauzi. (aep/nji)













Discussion about this post