Jajaran Polda Banten berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada salah saptu anggota Polsek Pasar Kemis berinisial Brigadir AY. Ia diamankan lantaran membantu pembebasan seorang terduga pelaku tindak pidana dengan meminta sejumlah uang.
Kabid Propam Polda Banten, AKBP Yulius Yulianto mengatakan, OTT tersebut dilakukan sebagai upaya pembenahan kedalam internal Polda Banten. Ia pun saat ini tengah mendalami dugaan kasus penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Adanya Operasi Bersih Penegakan Disiplin itu, dilakukan karena adanya informasi Bahwa diduga karena Okum tersebut membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana, yang sedang dalam proses penyelidikan” kata Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.
Sementara itu, Kabidpropam Polda Banten AKBP Yulianus Yulianto menerangkan, perkara ini sedang didalami oleh Bidpropam Polda Banten. Ia pun telah mengamankan pelaku sudah di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang.
“Jika suatu saat terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi penindakan bahkan sampai dengan pemecatan melalui sidang kode etik profesi,” terang Kabidpropam Polda Banten.













Discussion about this post