Kabupaten Pandeglang – Pengukuhan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pandeglang dituding Ilegal.
Bahkan, Dewan Pengurus Anak Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPAC-FKDT ) tingkat Kecamatan se kabupaten Pandeglang yang ada juga dinilai ilegal.
Pasalnya, Menurut Koalisi Santri dan Aktivitas Progresif MDTA Kabupaten Pandeglang, pengukuhan yang digelar tanpa melalui proses musyawarah Cabang (Muscab) terlebih dulu.
Padahal Muscab harus dilakukan sesuai dengan amanat Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) FKDT. Dengan demikian, pengukuhan sepihak itu dituding ilegal dan telah menimbulkan persoalan dibawah.
“Diantaranya, telah terjadi pemecatan sebelah pihak terhadap 35 DPAC FKDT se kabupaten Pandeglang oleh Pengurus yang diduga Ilegal,” kata Koordinator Aksi Sujana Akbar saat menggelar aksi di depan Pendopo Bupati Pandeglang, Senin (11/2/2019).
Selain di Pendopo, massa juga menggelar aksi di Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang untuk menyuarakan aspirasinya.
FKDT merupakan sebuah forum pembinaan hubungan kerjasama secara koordinatif antara Diniyyah Takmiliyyah sebagai lembaga pendidikan islam yang tertua di Indonesia saat bersamaan dengan penyebaran islam di Nusantara.
Sejalan dengan itu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2007 serta Perbup lainya untuk menaungi seluruh Diniyah Takmiliyyah di Kabupaten Pandeglang. Namun adanya Distorsi sebuah regulasi, atas terbitnya Perbup nomor 21 tahun 2018.
“Namun ada sebuah distorsi dalam regulasi Perbup nomor 21 dan Perbup sebelumnya, yang diduga dibuat oleh oknum PD-Pontren pada periode 2016-2018 berinisial AH, yang diduga telah memonopoli dan mendesain kebijakan hibah dari Pemkab (Pandeglang) ke Kemenag melalui Perda nomor 27 tersebut,” tudingnya.
Dengan demikian, mereka meminta kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk tidak berdiam diri terkait adanya distorsi regulasi terkait permasalahan di MDTA secara struktur dan masif.
“Pada pasal 9 ayat 1, terkait adanya dugaan bukti-bukti pemalsuan dokumen yang secara sengaja dilakukan untuk pengukuhan secara sepihak tanpa melalui proses Muscab,”tutupnya.
Pihak Kemenag dan DPW FKDT Provinsi Banten belum diminta klarifikasi terkait desakan Koalisi Santri dan Aktivitas Progresif MDTA Kabupaten Pandeglang. (aep/nji)













Discussion about this post