Kabupaten Tangerang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang meminta masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melaporkan jika adanya pungutan untuk pembuatan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh petugas BPN. Hal tersebut lantaran penerbitan sertifikat tanah merupakan program nasional yang tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kalau memang di Kabupaten Tangerang ada pungutan, maka silahkan disampaikan ke BPN Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Subbagian Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Riduan, Jum’at (8/2/2019).
Ia pun mempersilahkan masyarakat untuk membawa bukti jika ada petugas BPN yang memungut sejumlah uang dengan alasan untuk menerbitkan sertifikat tanah milik masyarakat.
“Yang termasuk gratis itu dari mulai pengukuran batas-batas tanah, kepanitiaan, pendaftaran, sampai penerbitan sertifikat itu tidak dipungut biaya sama sekali,” ujarnya.
Namun, jika seandainya ada sesuatu hal yang diluar prosedur dan kewajiban petugas BPN seperti pemasangan patok batas tanah, hal tersebut merupakan hak dari yang memiliki tanah.
“Misalnya, saat dilakukan pengukuran, yang punya tanah mau pasang patok, biar kuat dan jelas, dia mau pake patok besi, dia beli sendiri ke material, bayar sendiri, nah itu hak dari yang punya tanah,” ujarnya.
Selain itu, adanya beberapa hal seperti materai dan pajak saat proses pengisian formulir hal tersebut bukanlah merupakan kewenangan BPN dan tidak termasuk dalam definisi gratis yang dimaksud.
“Didalam pengisian formulir ada beberapa titik yang harus pakai materai, nah itu kan materainya itu si pemilik tanah harus beli sendiri materainya, selain itu pajak juga, jika ada peralihan kepemilikan biasanya ada kewajiban pajak, nah itu kan bayarnya ke Pemda, bukan ke BPN,” ujarnya.
Ia pun berharap masyarakat dapat mengetahui makna tidak dipungut biaya apapun untuk penerbitan sertifikat tanah secara menyeluruh.
“Jadi saya selalu mensosialisasikan itu ke masyarakat, kalau kata gratis itu tidak berarti yang memang kewajiban masyarakat yang bukan kewenangan BPN juga digratiskan seperti pajak, materai, dan patok tadi,” tandasnya. (don/aul)













Discussion about this post