Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang serahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada para peserta yang ikut kontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Penyerahan APK tersebut berlangsung di Aula KPU Kota Tangerang, dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Partai Politik (Parpol), tim pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres), dan juga perwakilan dari calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sanusi Pane, Ketua KPU Kota Tangerang mengatakan, penyerahan APK kepada para peserta Pemilu merupakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Pasalnya sudah di atur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.
“Sesuai dengan PKPU, kita punya kewajiban untuk membuat, memfasilitasi dan menyerahkan APK, baik untuk Pilpres, DPD, dan juga Parpol peserta Pemilu,” kata Sanusi usai penyerahan APK, Jumat (26/10/2018).
Sanusi mengungkapkan, sebanyak 16 spanduk dan dua baliho telah dibuatkan oleh KPU Kota Tangerang. Selain yang difasilitasi oleh KPU, para peserta Pemilu juga dapat membuat APK lainnya secara mandiri.
“Hari ini APKnya sudah kita serahkan. Artinya, tugas dan kewajiban KPU telah terpenuhi, tinggal bagaimana para peserta Pemilu ini memasang nya dengan benar, dan mereka juga bisa membuat sendiri APKnya masing-masing,” ungkapnya.
Sanusi menjelaskan, para peserta Pemilu tidak boleh memasang APK di jalan protokol, tempat ibadah, sarana pendidikan, fasilitas Pemerintah dan juga tidak boleh dipasang dipohon dengan cara dipaku.
“Untuk pemasangan APK di rumah warga, para peserta Pemilu diminta untuk terlebih dahulu meminta ijin, kalau perlu ada hitam diatasi putih, biar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. (ahmad/nji)












