Kabupaten Tangerang – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea mengatakan, pihaknya sudah menyurati Komisi IV DPR RI.
Upaya tersebut terkait dengan pencemaran air tanah di Kampung Pincung, Desa Pasar Kemis RT01 dan 03 RW 05, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil tersebut, Komisi IV yang membidangi Lingkungan Hidup akan melakukan sidak bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya sudah menyurati Komisi IV dan secara lisan sudah, dalam waktu dekat mereka akan mengambil keputusan melakukan sidak di lokasi bersama Kementerian lingkungan hidup, karena itu tindakan yang paling nyata,” ujarnya, Sabtu (20/10/2018).
Marinus mengungkapkan, solusi yang tercepat yang harus dilakukan oleh Kementerian LH yakni pembersihan air tanah yang tercemar.
Pembersihan tersebut pun harus melalui persetujuan DPR RI lantaran menyangkut masalah anggaran.
“Yang paling penting harus dilakukan adalah pembersihan, makanya harus mendapat dukungan DPR karena pembersihan tidak mudah, menggunakan anggaran juga. Makanya bagaimana keputusan dan kapan nanti kita tunggu waktu agenda,” papar dia.
Untuk sanksi sendiri, Marinus mengatakan pasti akan dikenakan sanksi jika memang terbukti para pelaku usaha mencemari air tanah disekitar pabriknya.
“Tentu lewat mekanisme Undang-undang, biar kan nanti berproses, yang penting terlebih dahulu kita harus lakukan pembersihan agar masyarakat tidak lagi menderita,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 60 Kepala Keluarga di Kampung Kampung Pincung, Desa Pasar Kemis RT01 dan 03 RW 05, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang harus mengalami gatal-gatal selama tujuh tahun lantaran air tanahnya tercemar limbah pabrik.
Warga pun terpaksa membeli air galon isi ulang untuk melakukan aktifitas sehari-hari. (yogi/nji)












