Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Karawaci, berhasil mengungkap dan menangkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial APP alias Toke (23), lahir di Jakarta, asal Kelurahan Cibodas, berhasil diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat.
“Tersangka sehari – hari berprofesi sebagai penjual burung, namun karena dihimpit kebutuhan ekonomi, sejak 10 bulan lalu nyambi jadi pengedar sabu,” jelasnya kepada awak media, Kamis (18/10/2018).
Kapolsek menjelaskan, berbekal informasi tersebut, akhirnya tim buser mendatangi lokasi dan didapati seseorang yang sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.
“Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran besar berisi narkotika, dan 3 plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 25,30 gram serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati. (ahmad/nji)












