Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tangerang, Selasa (21/8/2018).
Penetapan tersebut bedasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum Tahun 2019 di Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, ditetapkan 1.875.124 pemilih,” ujar Ita Nurhayati, Komisioner Divisi Pemilih KPU Kabupaten Tangerang.
Jumlah tersebut sesuai dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“rinciannya pemilih perempuan berjumlah 926.854 sementara pemilih laki-laki berjumlah 948.270,” ujarnya.
Dari 29 Kecamatan diketahui pemilih terbanyak berada di Kecamatan Pasar Kemis, sementara pemilih berjumlah paling sedikit berada di Kecamatan Mekarbaru.
“Di Pasar Kemis ada 150.914 pemilih, sementara di Mekarbaru hanya 23.756 pemilih,” ungkapnya.
Nantinya, Jumlah DPT tersebut yang akan di pleno kan di KPU Provinsi Banten.
“Nanti akan kita sampaikan pada pleno di KPU Provinsi Banten,” tandasnya. (yogi/nji)












