Kota Tangerang – Oak Barell Cafe yang berlokasi di kawasan Ruko Niaga Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sasaran penertiban petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, Selasa (7/8/2018) dinihari.
Dalam razia tersebut, sebanyak 1125 botol miras berbagai merk berhasil diamankan oleh petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli menuturkan, penertiban tersebut diharapkan dapat menekan angka peredaran miras di Kota Tangerang.
“Kami dalam razia tidak melihat siapakah itu. Mau pengusaha besar, atau pengusaha kecil tetap kita tertibkan,” jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan menindak tegas pengelola dengan menutup tempat usahanya jika kembali terbukti kembali menjual miras.
“Besok kami ajukan ke sidang tipiring untuk diberikan sanksi, namun apabila kembali menjual miras kami tidak segan-segan untuk menyegel tempat ini,” jelasnya. (ahmad/nji)












